Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). - Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). - Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undangundang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
- Kekuasaan kepala negara tak terbatas
- Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945"